Hallo sobat matematika, pada blog ini akan dibahas tentang Kode Etik Keguruan di mana seperti yang kita ketahui sobat bahwa Kode Etik Keguruan merupakan panduan moral dan prinsip - prinsip etika yang mengatur perilaku guru dalam melaksanakan tugas mereka sebagai pendidik. Kode Etik ini bertujuan untuk memberikan arahan dan pedoman kepada guru dalam menjalankan peran mereka dalam dunia pendidikan, sekaligus menjaga kualitas dan itegritas profesi guru. Nahh, untuk lebih jelasnya yukk sobat matematika kita bahas bareng- bareng.
- Agar guru memiliki pedoman dan arah yang jelas dalam melaksanakan tugasnya, sehingga terhindar dari penyimpangan profesi
- Agar guru bertanggung jawab atas profesinya
- Agar profesi guru terhindar dari perpecahan dan pertentangan internail
- Agar guru mampu meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan
- Agar profesi ini membantu dalam memecahkan masalah dan mengembangkan diri
- Agar profesi guru terhindar dari campur tangan profesi lain dan pemerintah
- Untuk menjunjung martabat profesi
- Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya
- Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
- Untuk meningkatkan mutu profesi
- Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi
- Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
- Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
- Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
- Guru menciptakan suasana sekolah sebaik- baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar- mengajar.
- Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
- Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.g. Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.
- Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
- Guru melaksanakan segala kebijakan Pemerintah dalam bidang pendidikan.
- Nilai-nilai agama dan Pancasila.
- Nilai-nilai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
- Nilai-nilai jati diri, harkat, dan martabat manusia yang meliputi perkembangan, kesehatan jasmaniah. emosional, intelektual, sosial, dan spiritual.
- Hubungan guru dengan peserta didik
- Hubungan guru dengan orang tua/wali murid.
- Hubungan guru dengan masyarakat.
- Hubungan guru dengan sekolah/rekan sejawat.
- Hubungan guru dengan profesi.
- Hubungan guru dengan organisasi profesinya.
- Hubungan guru dengan pemerintah
- Melanggar sumpah dan janji jabatan
- Melanggar perjanjian kerja/ kesepakatan kerja
- melalaikan kewajiban dalam melaksanakan tugas selama 1 bulan/ secara terus menerus
- Teguran
- Peringatan tertulis
- Penundaan pemberian hak guru
- Penurunan pangkat
- Pemberhentian dengan hormat
- Pemberhentian tidak dengan hormat
- Respect for the dignity of persons (menghargai harkat dan martabat manusia)
- Responsible caring (kepedulian yang bertanggung jawab)
- Integrity in relationships (integritas dalam hubungan)
- Responsibility to society (tanggung jawab kepada masyarakat).
REFERENSI
- Dr. Ali Nurhadi, S. M. (2017). PROFESI KEGURUAN, Menuju Pembentukan Guru Profesional. Kuningan, Jawa Barat: Goresan Pena.
- Syarifan Nurjan, M. (2015). PROFESI KEGURUAN, Konsep dan Aplikasi. D. I. YOGYAKARTA: SAMUDRA BIRU.
Tustiyana Windiyani, M., Drs. Dadang Kurnia, M., & Ratih Purnamasari, M. (2020). PROFESI KEPENDIDIKAN, Kajian Konsep, Aturan dan Fakta Keguruan. Bogor: Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar .
Mega Elvianasti, M. (2020/2021). Modul Profesi Pendidikan. Pendidikan Biologi/Universitas Muhammadiyah Prof. DR. Hamka.