https://cdnjs.cloudflare.com/ajax/libs/mathjax/2.7.4/latest.js?config=AM_CHTML SOBATIKA: Kode Etik Profesi Keguruan

Label

Selasa, 26 September 2023

Kode Etik Profesi Keguruan

Hallo sobat matematika, pada blog ini akan dibahas tentang Kode Etik Keguruan di mana seperti yang kita ketahui sobat bahwa Kode Etik Keguruan merupakan panduan moral dan prinsip - prinsip etika yang mengatur perilaku guru dalam melaksanakan tugas mereka sebagai pendidik. Kode Etik ini bertujuan untuk memberikan arahan dan pedoman kepada guru dalam menjalankan peran mereka dalam dunia pendidikan, sekaligus menjaga kualitas dan itegritas profesi guru. Nahh, untuk lebih jelasnya yukk sobat matematika kita bahas bareng- bareng.






A. Pengertian Kode Etik Guru
        Secara etimologis, “kode etik” berarti pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode Etik Keguruan merupakan panduan moral dan prinsip - prinsip etika yang mengatur perilaku guru dalam melaksanakan tugas mereka sebagai pendidik. Kaitannya dengan profesi, bahwa kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standar kegiatan anggota suatu profesi.

B. Fungsi Kode Etik Guru
     Secara umum dapat dirinci bahwa fungsi kode etik guru yaitu: 
  • Agar guru memiliki pedoman dan arah yang jelas dalam melaksanakan tugasnya, sehingga terhindar dari penyimpangan profesi
  • Agar guru bertanggung jawab atas profesinya
  • Agar profesi guru terhindar dari perpecahan dan pertentangan internail
  • Agar guru mampu meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan
  • Agar profesi ini membantu dalam memecahkan masalah dan mengembangkan diri
  • Agar profesi guru terhindar dari campur tangan profesi lain dan pemerintah
C. Tujuan Kode Etik Guru
     Adapun tujuan kode etik guru yaitu: 
  • Untuk menjunjung martabat profesi
  • Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya
  • Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
  • Untuk meningkatkan mutu profesi
  • Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi
D. Penetapan Kode Etik Guru
     Kode etik hanya dapat ditetapkan oleh suatu organisasi profesi yang berlaku dan mengikat
para anggotanya. Penetapan kode etik lazim dilakukan pada suatu kongres organisasi profesi. Dengan demikian, penetapan kode etik tidak boleh dilakukan oleh orang secara perseorangan, melainkan harus dilakukan oleh orang- orang yang diutus dan atas nama anggota-anggota profesi dari organisasi tersebut. Kode etik suatu profesi hanya akan mempunyai pengaruh yang kuat dalam
menegakkan disiplin di kalangan profesi tersebut, jika semua orang yang menjalankan profesi tersebut tergabung (menjadi anggota) dalam organisasi profesi yang bersangkutan.

E. Rumusan Kode Etik 
    Kode Etik Guru Indonesia ditetapkan dalam Kongres XIII tahun 1973 di Jakarta, dan
disempurnakan dalam Kongres XVI tahun 1989 di Jakarta, Adapun teks Kode Etik Guru Indonesia yang telah disempurnakan adalah sebagai berikut:
Guru Indonesia menyadari, bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bangsa, dan negara, serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setia pada Undang-undang Dasar 1945, turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945”.

Oleh sebab itu, Guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan memedomani
dasar-dasar sebagai berikut: 
  1.  Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
  2. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
  3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
  4. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik- baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar- mengajar.
  5. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
  6. Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.g. Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.
  7. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
  8. Guru melaksanakan segala kebijakan Pemerintah dalam bidang pendidikan.

F. Nilai- Nilai Dasar dan Nilai Operasional Kode Etik
    1. Nilai Dasar 
  • Nilai-nilai agama dan Pancasila.
  • Nilai-nilai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
  • Nilai-nilai jati diri, harkat, dan martabat manusia yang meliputi perkembangan, kesehatan jasmaniah. emosional, intelektual, sosial, dan spiritual. 
   2. Nilai Operasional 
  • Hubungan guru dengan peserta didik
  • Hubungan guru dengan orang tua/wali murid.
  • Hubungan guru dengan masyarakat.
  • Hubungan guru dengan sekolah/rekan sejawat.
  • Hubungan guru dengan profesi.
  • Hubungan guru dengan organisasi profesinya.
  • Hubungan guru dengan pemerintah

G. Pelanggaran dan Sanksi Kode Etik Guru
     1. Pelanggaran 
  • Melanggar sumpah dan janji jabatan
  • Melanggar perjanjian kerja/ kesepakatan kerja
  • melalaikan kewajiban dalam melaksanakan tugas selama 1 bulan/ secara terus menerus 
      2. Sanksi 
  • Teguran
  • Peringatan tertulis
  • Penundaan pemberian hak guru
  • Penurunan pangkat
  • Pemberhentian dengan hormat
  • Pemberhentian tidak dengan hormat
H. Kaitan Kode Etik dengan Profesionalitas Guru
     Kode etik menggambarkan nilai-nilai profesional suatu profesi yang diterjemahkan ke dalam standar perilaku anggotanya.. Chung (Djam’an Satori, 2007: 53) mengemukakan bahwa ada
empat asas inti nilai profesionalitas, yaitu:
  • Respect for the dignity of persons (menghargai harkat dan martabat manusia)
  • Responsible caring (kepedulian yang bertanggung jawab)
  • Integrity in relationships (integritas dalam hubungan)
  • Responsibility to society (tanggung jawab kepada masyarakat).
       Begitu juga, nilai-nilai profesional guru dapat dibedakan dari sisi kepentingan peserta didik dan kepentingan antar pendidik.

REFERENSI

  • Dr. Ali Nurhadi, S. M. (2017). PROFESI KEGURUAN, Menuju Pembentukan Guru Profesional. Kuningan, Jawa Barat: Goresan Pena.
  • Syarifan Nurjan, M. (2015). PROFESI KEGURUAN, Konsep dan Aplikasi. D. I. YOGYAKARTA: SAMUDRA BIRU.
  • Tustiyana Windiyani, M., Drs. Dadang Kurnia, M., & Ratih Purnamasari, M. (2020). PROFESI KEPENDIDIKAN, Kajian Konsep, Aturan dan Fakta Keguruan. Bogor: Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar .

  • Mega Elvianasti, M. (2020/2021). Modul Profesi Pendidikan. Pendidikan Biologi/Universitas Muhammadiyah Prof. DR. Hamka.

     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk Pembelajaran dan Pengembangan Diri

Hallo sobat matematika pada blog ini akan membahas materi mengenai Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk Pembelajaran dan Pengemban...