Hallo sobat matematika, pada blog ini kita akan membahas tentang pengertian dan syarat profesi. Di mana dalam sebuah bidang pekerjaan yang dilakukan, profesi berarti menekuni sebuah bidang keahlian atau bidang pengabdian untuk menyalurkan ilmu yang telah didapat kepada orang yang membutuhkan pekerjaan tersebut. Orang yang menyatakan profesinya sebagai seorang guru berarti ia menekuni pekerjaannya sebagai seorang pendidik.
- Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), profesi diartikan sebagai bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu.
- Djam Satori (2003:1-2) menyatakan bahwa profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian (expertise) dari para anggotanya.
- Peter Jarvis (1983:21), profesi merupakan suatu pekerjaan yang didasarkan pada studi intelektual dan latihan yang khusus, tujuannya ialah untuk menyediakan pelayanan ketrampilan terhadap yang lain dengan bayaran maupun upah tertentu.
- Cogan (1983:21), profesi merupakan suatu ketrampilan yang terdapat dalam praktiknya didasarkan atas suatu struktur teoritis tertentu dari beberapa bagian pelajaran ataupun ilmu pengetahuan.
- Dedi Supriyadi (1998:95), profesi merupakan pekerjaan atau jabatan yang menuntut suatukeahlian, tanggung jawab serta kesetiaan terhadap profesi.
- Secara umum, Guru adalah seorang tenaga pendidik profesional yang mendidik, mengajarkan suatu ilmu, membimbing, melatih, memberikan penilaian, serta melakukan evaluasi kepada peserta didik.
- Menurut Dri Atmaka (2004:17), pendidik atau guru adalah orang yang bertanggung jawab untuk memberikan bantuan kepada siswa dalam pengembangan baik fisik dan spiritual.
- Menurut Drs. M. Uzer Usman (1996:15), pengertian guru adalah setiap orang yang berwenang dan bertugas dalam dunia pendidikan dan pengajaran pada lembaga pendidikan formal.
- Profesi Keguruan adalah bidang pekerjaan khusus yang memerlukan keahlian, kemampuan, ketelatenan, dan pengetahuan yang digunakan untuk melaksanakan tugas pokok seperti mendidik, mengajar, membimbing, dan melatih.
- Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Profesi keguruan merupakan bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian tentang pengajaran, pendidikan dan metode pengajaran.
- Standar untuk kerja.
- Lembaga pendidikan khusus untuk menghasilkan pelaku profesi tersebut dengan standar kualitas akademik yang bertanggung jawab.
- Organisasi profesi.
- Etika dan kode etik profesi.
- Sistem imbalan.
- Pengakuan Masyarakat.
- Bahwa para guru akan bekerja hanya semata-mata memberikan pelayanan kemanusiaan daripada usaha untuk kepentingan pribadi.
- Bahwa para guru secara hukum dituntut untuk memenuhi berbagai persyaratan untuk mendapatkan lisensi mengajar serta persyaratan yang ketat untuk menjadi anggota organisasi guru.
- Bahwa para guru dituntut untuk memiliki pemahaman serta keterampilan yang tinggi dalam hal bahan ajar, metode, anak didik dan landasan kependidikan.
- Bahwa para guru dalam organisasi profesional, memiliki publikasi profesional yang dapat melayani para guru, sehingga tidak ketinggalan, bahkan selalu mengikuti perkembangan yang terjadi.
- Bahwa para guru, selalu diusahakan untuk selalu mengikuti kursus-kursus, workshop, seminar, konvensi serta terlibat secara luas dalam berbagai kegiatan “in service”.
- Bahwa para guru diakui sepenuhnya sebagai suatu karier hidup (a life career).
- Bahwa para guru memiliki nilai dan etika yang berfungsi secara nasional maupun lokal.
- Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual.
- Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
- Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama (dibandingkan dengan pekerjaan yang memerlukan latihan umum belaka).
- Jabatan yang memerlukan “latihan dalam jabatan” yang berkesinambungan.
- Jabatan yang menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen.
- Jabatan yang menentukan standarnya sendiri.
- Jabatan yang lebih mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi.
- Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar