Sobat matematika juga harus mengetahui beberapa pengertian profesi dari para ahli, yaitu:
- Martinis Yamin (2007), “Profesi mempunyai pengertian seseorang yang menekuni pekerjaan berdasarkan keahlian, kemampuan, teknik, dan prosedur berlandaskan intelektualitas.”
- Djam Satori (2003: 1-2) menyatakan bahwa "profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian (expertise) dari pada anggotanya."
- Sikun Pribadi dalam Hamalik (2004) menyatakan "profesi pada hakikatnya adalah suatu janji terbuka, bahwa seseorang akan mengabdikan dirinya kepada suatu jabatan atau pekerjaan dalam arti biasa, karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan itu."
Nah, dari pengertian profesi para ahli tersebut kita dapat menyimpulkan bahwa profesi adalah suatu pekerjaan yang ditekuni untuk mengabdikan diri kepada suatu jabatan yang menuntut keahlian, kemampuan seseorang berlandaskan intelektualitas. Salah satu bidang profesi yang banyak orang jalankan adalah profesi kependidikan.
Profesi kependidikan merupakan bidang pekerjaan yang didasari keahlian dalam penyelenggaraan pendidikan. Adapun yang termasuk ke dalam profesi kependidikan yaitu: guru, dosen, Kepala Sekolah, Staf TU, Pustakawan, dan istilah lain yang berperan dalam proses penyelenggaraan Pendidikan.
Tugas utama Profesi kependidikan, terkhusus profesi keguruan yaitu melayani masyarakat dalam dunia pendidikan , salah satunya adalah mengajarkan suatu ilmu kepada siswa atau peserta didik. Dengan itu, profesional dalam bidang keguruan mengandung makna bahwa peningkatan segala daya dan usaha dalam rangka memberikan layanan secara optimal yang akan diberikan kepada masyarakat.
Pendidik ini tidak cukup belajar di perguruan tinggi saja sebelum diangkat jadi guru atau dosen, melainkan juga belajar dan diajar selama mereka bekerja, agar profesionalitas mereka semakin meningkat (B. Uno, 2014). Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional (PP No. 19 Tahun 2005 Pasal 28 ayat 1).
Profesionalitas guru dapat berarti guru yang profesional, yaitu seorang guru yang mampu merencanakan program belajar mengajar, melaksanakan dan memimpin proses belajar mengajar, menilai kemajuan proses belajar mengajar dan memanfaatkan hasil penilaian kemajuan belajar mengajar dan informasi lainnya dalam penyempurnaan proses belajar mengajar. Karena guru profesional sangat di perlukan untuk mendidik anak yang memiliki kemampuan akademi yang baik serta memiliki kreativitas yang tinggi. dengan profesional guru menjadi salah satu tujuan utama dari Pendidikan apa yang akan dapat diraih oleh peserta didik maupun yang mengajarkannya.
Ruang lingkup profesi keguruan di antaranya adalah layanan guru dalam melaksanakan profesinya, layanannya antara lain:
- Layanan instruksional
Merupakan layanan mengenai layanan pembelajaran dan pendidikan dengan adanya tugas ini agar menuntut guru untuk menguasai isi atau materi serta wawasan yang berhubungan dengan pembelajaran, dan kemampuan merangkum materi sesuai latar perkembangan dan tujuan pendidikan.
- Layanan administrasi pendidikan
Layanan ini sangat penting dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan operasional pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan di suatu Lembaga pendidikan dan menentukan maju mundurnya suatu instansi atau Lembaga yang mereka kerjakan.
- Layanan bantuan
REFERENSI
- Dr. Ali Nurhadi, S. M. (2017). PROFESI KEGURUAN, Menuju Pembentukan Guru Profesional. Kuningan, Jawa Barat: Goresan Pena.
- Syarifan Nurjan, M. (2015). PROFESI KEGURUAN, Konsep dan Aplikasi. D. I. YOGYAKARTA: SAMUDRA BIRU.
Tustiyana Windiyani, M., Drs. Dadang Kurnia, M., & Ratih Purnamasari, M. (2020). PROFESI KEPENDIDIKAN, Kajian Konsep, Aturan dan Fakta Keguruan. Bogor: Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar .
Mega Elvianasti, M. (2020/2021). Modul Profesi Pendidikan. Pendidikan Biologi/Universitas Muhammadiyah Prof. DR. Hamka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar